Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pasti akan menyesuaikan aturan dan regulasinya dengan aturan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Memang saat ini RUU sedang disusun, kita juga sedang menunggu RUU PDP, tapi secara prinsip aturan kami pasti menyesuaikan atau inline dengan aturan PDP," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.

Menurut Tris, maka dari itu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru dan akan OJK keluarkan penyempurnaan dari POJK 77 Tahun 2016, OJK juga sudah mempertimbangkan draft atau bahan-bahan RUU di mana kebetulan dari OJK juga ada yang menjadi panitia antar kementerian penyusunan RUU PDP.

"Dengan demikian kita akan menyesuaikan dengan RUU PDP tersebut, dan ini pun sudah masuk dalam penyempurnaan POJK yang sedang kami godok. InsyaAllah akan target keluarkan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan," katanya.

Baca juga: KI Pusat sebut data pribadi sebagai informasi yang harus dilindungi

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terpilih periode 2020-2023, Adrian Gunadi mendukung RUU PDP yang sedang dibahas di DPR RI saat ini.

"Dalam hal ini AFPI tentunya sebagai industri di mana para penyelenggara berada di dunia digital, tentunya kami sangat mendukung RUU PDP ini sehingga ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan asas perlindungan data pribadi," kata Adrian.

Menurut dia, hal ini memang sangat erat kaitannya dengan dilakukan oleh para penyelenggara fintech lending yang ada di Indonesia. AFPI sendiri sebenarnya sudah bertemu juga dengan Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada bulan Agustus lalu di mana kami juga aktif memberikan masukan.

"Kebetulan kami juga sudah memberikan masukan dan kami di AFPI sendiri tentunya ini menjadi salah satu agenda dari kelompok kerja atau working group, berkaitan dengan bagaimana kita bisa memberikan masukan yang relevan tidak hanya dari RUU PDPnya melainkan juga implementasinya," kata Adrian Gunadi.

Baca juga: Batasi entitas yang lain di dunia maya dengan RUU PDP

Dia mengatakan, aspek implementasi ini penting mengingat masih menjadi pertanyaan karena ke depannya siapa yang akan melakukan implementasi RUU PDP dan sebagainya, dan di sini AFPI akan juga banyak terlibat.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (29/9), menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sampai penutupan masa persidangan ke II yang akan datang.

RUU PDP merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, saat ini masing-masing fraksi sedang mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sudah masuk di Komisi I DPR RI. Dalam proses tersebut, Komisi I menerima aspirasi dari berbagai elemen, termasuk masyarakat, LSM, industri, dan sebagainya.

Isu mengenai pentingnya perlindungan data pribadi mulai menguat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet. Sejumlah kasus yang mencuat, terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara kepada aksi penipuan atau tindak kriminal pornografi, menguatkan wacana pentingnya pembuatan aturan hukum untuk melindungi data pribadi.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020