ANTARA - Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, menertibkan alat peraga kampanye (APK) ilegal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, yang tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum. KPU Ternate akan memfasilitasi APK para paslon dengan menggunakan dana APBD. (Harmoko Minggu/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)