Jakarta (ANTARA) - Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencatat terjadi peningkatan permohonan izin usaha mikro kecil selama masa pandemi COVID-19.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, seribu lebih izin usaha mikro kecil diterbitkan, kata Kepala Unit PTSP Kecamatan Jagakarsa Edi Riyanto saat dikonfirmasi Jumat.

Dalam kurun waktu tiga bulan (Juli-September), pihaknya telah menerbitkan 1.850 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Angka tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya rata-rata mencapai 700 IUMK.

"Kami melihat peningkatan ini terjadi sejak adanya relaksasi IUMK yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Edi.

Sebanyak 1.850 IUMK tersebar di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Jagakarsa di antaranya, Kelurahan Tanjung Barat sebanyak 371 IUMK, Lenteng Agung (421), Srengseng Sawah (432), Jagakarsa (271), Ciganjur (221( dan Cipedak (134) 

Edi menjelaskan, relaksasi IUMK yang dimaksudkan berupa kemudahan mendapatkan IUMK dengan layanan "jemput bola".

PTSP Jagakarsa memberdayakan petugas Antara Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk melakukan penjemputan berkas-berkas bagi para pemohon IUMK.

"Di masa pandemi, semua proses IUMK dilakukan dengan 'jemput bola', yaitu petugas AJIB akan menjemput berkas-berkas pemohon dan juga proses penerbitannya ke rumah masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI terbitkan 1.161 IUMK senilai investasi Rp25,8 miliar
Baca juga: Puluhan warga Pondok Pinang terima bantuan IUMK


PTSP Jagakarsa memiliki sekitar enam petugas AJIB yang setiap hari berkeliling kelurahan untuk mengambil dan mengantar dokumen perizinan masyarakat.

Dalam praktiknya, petugas AJIB berkoordinasi dengan pihak RT dan RW untuk mendatangi warga yang ingin mengurus perizinan, salah satunya izin usaha IUMK.

IUMK merupakan surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu IUMK juga menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil daam mengembangkan usahanya.

Keuntungan daripada IUMK ini, lanjut Edi, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan diantaranya mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.

Kemudian, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan seperti perbankan dan non-bank, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya.

Menurut Edi, peningkatan jumlah permohonan IUMK ini mengindikasikan adanya pertumbuhan usaha mikro kecil di wilayah Jagakarsa selama masa pandemi COVID-19.

"Bisa dikatakan bertumbuh, karena dulu itu IUMK kurang diminati, karena dulu ada usaha yang lebih bagus lagi, sekarang justru usaha kecil lebih diminati," katanya.

Jenis usaha yang mengurus IUMK beragam mulai dari usaha makanan, peralatan rumah tangga, dan industri rumah tangga, termasuk usaha daring (online).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020