Terdakwa melarikan diri bersama suaminya saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar pada tahun 2016.
Mamuju (ANTARA) - Buronan kasus narkoba yang melarikan diri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Polewali Mandar ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin menjelaskan bahwa polisi menangkap Rosalinda, buronan Kejari Mamasa, di rumahnya, kawasan Lorong Pelita Utara, Nomor 31B, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu pukul 10.55 WITA.

"Tim intelijen dan jaksa eksekutor dari Kejati Sulbar tadi pagi menangkap seorang buronan Kejari Mamasa," kata Amiruddin ketika dihubungi di Mamuju, Sabtu sore.

Buronan kasus narkoba itu, lanjut dia, ditangkap setelah 4 tahun dinyatakan buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar.

Pada tahun 2016, Rosalinda bersama suaminya ditangkap kepolisian di Kabupaten Mamasa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram.

Baca juga: Kejagung bekuk buronan ke-66 mantan Kepala BPBK Bengkulu

Baca juga: Tim Kejagung tangkap buronan terpidana korupsi pembangunan dermaga


Kasus kepemilikan sabu-sabu dengan tersangka Rosalinda bersama suaminya itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

Namun, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rosalinda kabur hingga akhirnya dimasukkan sebagai DPO Kejari Mamasa dan Kejati Sulbar.

"Terdakwa melarikan diri bersama suaminya saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar pada tahun 2016," katanya menegaskan.

Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus kaburnya Rosalinda bersama suaminya tersebut.

"Suaminya saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Setelah penangkapan tadi pagi, kata Amiruddin, terdakwa dibawa ke Kejari Parepare, Sulawesi Selatan, selanjutnya dibawa ke Sulbar untuk penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Amirullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020