tadi sepakat kasus berapapun yang ada di kelurahan akan diusulkan dilakukan kebijakan itu
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memperbanyak wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Kecil (PSBMK) atau "mini lock down" setelah kota itu menjadi zona merah COVID-19.
Baca juga: Kota Bandung-Kabupaten Bandung Barat masuk zona merah COVID-19
Sebelumnya, kata dia, PSBMK hanya dilakukan ke 10 kelurahan yang kasus terkonfirmasi positif COVID-19 nya paling tinggi.
"Dengan naiknya kewaspadaan jadi zona merah, tadi sepakat kasus berapapun yang ada di kelurahan akan diusulkan dilakukan kebijakan itu, nanti akan keluar SK Wali Kota," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin.
Menurutnya, ada sekitar 58 hingga 59 kelurahan yang terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 aktif di Kota Bandung. Namun ia memastikan dari seluruh kelurahan, lebih banyak kelurahan yang tanpa kasus terkonfirmasi COVID-19 aktif.
Baca juga: 26.011 warga Kabupaten Cirebon telah jalani tes usap COVID-19
Menurutnya, penerapan PSBMK itu langkah yang paling logis dilakukan pada saat ini untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.
Baca juga: Tambah 30, kasus positif COVID-19 di Kabupaten Cirebon masih tinggi
Sejauh ini berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, sudah ada 1.391 kasus terkonfirmasi COVID-19 secara kumulatif.
Baca juga: Gubernur Jabar bantu alat kesehatan untuk Kota Depok
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.