Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan capaian legislasi lembaganya di Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 yaitu sebanyak lima Rancangan Undang-Undang (RUU) telah disetujui menjadi UU.

"Pada masa sidang ini, DPR bersama Pemerintah telah melakukan penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah RUU, pertama, Undang Undang tentang Bea Materai, yang merupakan pengganti UU Nomor 13 Tahun 1985 sehingga pajak atas Bea Materai tersebut belum pernah mengalami perubahan sejak 1 Januari 1986 (35 tahun)," kata Puan dalam pidato penutupan Masa Sidang DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, RUU tentang Bea Materai bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyelaraskan dengan perkembangan teknologi serta memberikan perlakukan hukum yang sama, baik dokumen kertas maupun dokumen non kertas atau elektronik.

Kedua menurut dia, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Dia mengatakan ketiga, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"RUU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sehingga dilakukan perbaikan terhadap ketentuan mengenai kedudukan, susunan, dan wewenang Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Menurut dia, ketentuan lain yang berubah dalam RUU tersebut adalah yang terkait dengan usia minimal, syarat, tata cara seleksi Hakim Konstitusi, dan perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Keempat menurut dia, UU tentang Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa Keuangan atau "Protocol to Implement the Seventh Package of Commitment on Financial Service Under the ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)".

Baca juga: Puan sebut DPR baru selesaikan 6 RUU dari 248 RUU Prolegnas

Dia mengatakan Pengesahan Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS itu, diharapkan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri asuransi umum syariah di Indonesia dan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN.

"Pemerintah dalam melaksanakan Protokol ke-6 Jasa Keuangan AFAS agar tetap menjaga, melindungi dan memperhatikan kepentingan sistem jasa keuangan nasional," katanya.

Kelima menurut dia, RUU Cipta Kerja, telah dapat diselesaikan Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.

Menurut dia, melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia.

"Apabila Undang Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut dia, DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia.

Baca juga: HUT DPR, Puan: Kami komitmen tingkatkan kinerja

Baca juga: Anggota DPR ingin kinerja seluruh smelter sektor pertambangan diawasi

Baca juga: Bamsoet apresiasi capaian kinerja DPR 2019-2024


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020