Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ormas Gerakan Reformasi Hukum (Gerah) Aries Isnan Ridho menyesalkan belum adanya tindakan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan Pemprov DKI, terkait upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di dalam wilayah rumah tahanan KPK Cabang Guntur.

"Sampai saat ini pihak gugus depan COVID-19 juga masih belum melakukan sidak maupun penanganan yang konkrit terkait dengan upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di dalam wilayah Rutan KPK yang mana sebelumnya telah jelas salah satu tahanan terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani pengobatan di rumah sakit," kata Aries, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Satu tahanan KPK dirawat di RSPAD akibat positif COVID-19

Seharusnya langkah preventif sudah diambil oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Terlebih lagi saat ini telah bertambah satu orang tahanan KPK yang diduga positif COVID-19.

"Oleh sebab itu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Pemprov DKI maupun Kementerian Kesehatan seharusnya cepat dan tepat, sehingga benar- benar dapat memutus rantai penyebaran virus di wilayah Rutan KPK Cabang Guntur," katanya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menginformasikan satu tahanan KPK saat ini dalam perawatan di RS Pusat TNI AD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, akibat terkonfirmasi positif COVID-19.

"Informasi yang kami terima dari Karutan, benar ada satu orang tahanan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur yang terkonfirmasi positif COVID-19. Saat ini masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9).

Baca juga: 13 pegawai di KPK dan seorang tahanan positif COVID-19

Ia mengatakan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, penanggung jawab rumah tahanan itu juga sudah berkoordinasi dengan Puskesmas Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk tindakan lebih lanjut terhadap tahanan lain yang ada indikasi kontak erat dengan yang bersangkutan.

Selain itu, kata Fikri, pemeriksaan dan penyidikan tahanan yang berada di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur ditunda untuk sementara waktu.

"Sedangkan untuk persidangan yang tidak bisa ditunda akan diupayakan via online dengan posisi terdakwa dari Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur," ucap dia.

Sebelumnya, total 115 orang yang berada di lingkungan KPK terkonfirmasi positif COVID-19.

Dari 115 orang itu, total yang sudah sembuh 33 orang, masih positif dan dalam perawatan atau isolasi mandiri 81 orang terdiri dari 54 pegawai KPK dan 27 orang dari pihak-pihak terkait dan yang meninggal satu orang, namun pada diagnosa akhir dinyatakan negatif COVID-19, yaitu penyidik KPK, Komisaris Polisi Pandu Hendra Sasmita.

Baca juga: Cegah COVID-19, 50 tahanan KPK ikuti tes usap

Baca juga: KPK terapkan kunjungan daring bagi keluarga tahanan saat Idul Adha

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020