"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 828Pidsus/2020/PN Denpasar atas nama I Gede Ary Astina alias Jrx," kata majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang secara virtual di PN Denpasar, Selasa.
Baca juga: Hakim putuskan sidang Jrx SID akan digelar secara tatap muka
Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim mengacu pada SE Jaksa Agung SE/004/J.A/111993/tanggal 16 November 1993.
Hakim melajutkan, "Penuntut umum mempunyai wewenang membuat surat dakwaan dan mempunyai kebebasan merumuskan susunan surat dakwaan yang ditarik dari hasil penyidikan."
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut majelis hakim, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Baca juga: Pengacara Jrx SID sebut dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum
"Upaya hukum masih kami pikirkan yang mulia," kata Gendo.
Sementara itu, jaksa penuntut umum yang dikoordinasi oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menerima putusan tersebut.
Selanjutnya, sidang dilaksanakan pada hari Selasa (13/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang ditentukan kemudian.
Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.