Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Ade Yasin mengeluarkan 13 instruksi khusus usai membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19.

"Kinerja GTPP tingkat desa dan kecamatan belum maksimal dalam menangani masalah COVID-19. Karena banyaknya masalah di wilayah yang langsung naik ke GTPP COVID-19 Kabupaten Bogor. Tentu ini perlu dimaksimalkan lagi," ungkapnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (6/10).

Dalam 13 instruksi yang ia keluarkan, empat di antaranya tertuju untuk Dinas Kesehatan (Dinkes). Ade Yasin meminta agar instruksi tersebut segera dilaksanakan mengingat kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor masih terus bertambah. Pada satu pekan kemarin, jumlah warga terkonfirmasi positif per harinya bertambah dengan kisaran 20 sampai 60 orang.

Baca juga: Bupati Bogor kesal 1.000 spesimen hasil tes usap numpuk di Labkesda

Ia mencatat, hingga Senin (5/10) malam ada sebanyak 1.963 kasus COVID-19 di wilayahnya, dengan rincian 56 kasus meninggal dunia, dan 1.309 pasien yang berhasil sembuh.

Ade Yasin menyebutkan, saat ini penyebaran COVID-19 sudah masuk transmisi lokal dengan klaster perkantoran, industri, dan rumah tangga. Sebaran kasus tertinggi terdapat di enam kecamatan, yakni Cibinong, Bojonggede, Cileungsi, Gunung Putri, Parungpanjang, dan Jonggol.

Dari enam kecamatan tersebut, terdapat 37 desa atau kelurahan dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif lebih dari lima kasus. Terbanyak di Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong 23 kasus, Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk 22 kasus, Kelurahan Bojonggede dan Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojonggede 17 kasus.

Baca juga: Condong represif tertibkan protokol, Satpol PP ditegur Bupati Bogor

Berikut deretan 13 instruksi strategis yang mesti dilakukan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor:

1. Dinas kesehatan agar memaksimalkan crisis center untuk memaksimalkan penanganan pasien bergejala.

2. Dalam upaya penanganan COVID-19, Satpol PP agar melibatkan ormas dan mahasiswa dalam sosialisasi 3M di tingkat desa.

3. Dalam rangka keterbukaan informasi anggaran kepada masyarakat, maka sekretariat satgas agar membentuk posko khusus

4. Dinkes dan sekretariat gugus agar mencatat bantuan dari masyarakat dan dipublikasikan.

5. Dinkes agar menyiapkan rumah sakit khusus COVID-19 dan isolasi.

6. Dinkes agar segera melakukan rekrutmen relawan.

7. Dinkes segera mengaktifkan Labkesda dan mengoptimalkan PCR yang sudah ada.

8. Tim gugus agar melaksanakan survei dan penelitian dengan melibatkan tim ahli dan BPS sebagai dasar kebijakan dan langkah strategis tim gugus.

9. Membuat rencana giat per hari dan di sebarkan di group WA gugus.

10. Satuan tugas agar menunjuk tim khusus untuk perizinan keramaian agar bisa mencegah kegiatan kegiatan lainnya.

11. Setiap lembaga, perusahaan, lembaga pendidikan maupun pondok pesantren agar membuat satgas khusus untuk penanganan COVID-19 di tempatnya masing masing agar penanganan lebih maksimal. instansi agar melaporkan secara periodik.

12. Gugus tugas tingkat desa dan kecamatan agar lebih maksimal dalam menangani COVID-19 dengan mengoptimalkan Linmas

13. Informasi keterbukaan publik masih dirasa kurang, sehingga peranan jubir harus lebih maksimal. jubir COVID-19 adalah Kadiskominfo didampingi satu orang dinas kesehatan.

Baca juga: 36 kecamatan di Bogor berstatus zona merah penularan COVID-19
Baca juga: Kabupaten Bogor perpanjang masa PSBB pra-AKB 28 hari

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020