Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemberian insentif tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 sebagai wewenang untuk menghindari tumpang tindih anggaran.

"Keputusan ini diambil untuk menghindari adanya tumpang tindih (overlap) anggaran antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat. Hal ini berkaca pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui instruksi presiden (inpres)," ujar Ketua Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa.

Widyastuti mengatakan pemberian insentif tenaga kesehatan dan penunjang ke dalam Raperda Penanggulangan COVID-19 sebagai wewenang, bukannya tanggung jawab, karena pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga memberikan dana insentif tersebut.

"Jadi pada saat ada inpres atau dianggap pemerintah pusat itu masih ada pandemi yang sifatnya nasional, biasanya pembiayaan sepenuhnya di bawah koordinasi pemerintah pusat. Jadi itu alasannya," kata dia.

Widyastuti melanjutkan bahwa pemberian insentif sendiri harus dituangkan secara hati-hati saat disusun dalam Raperda Penanggulangan COVID-19.

"Saya nggak tahu nanti bahasa dalam menuangkan kalimatnya seperti apa, tapi supaya tidak terjadi overlap budget," kata Widyastuti.

Baca juga: Di Raperda COVID-19, insentif tenaga kesehatan tanggung jawab DKI
Baca juga: Waka DPRD DKI targetkan Raperda COVID-19 disahkan pada 13 Oktober 2020


Widyastuti menambahkan bahwa pada intinya pemerintah daerah dan pemerintah pusat tetap memberikan perhatian lebih kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang membantu menangani wabah.

"Tapi dipastikan juga jangan sampai terjadi overlap budget karena di tingkat pusat ada, dan di APBD ada. Ini yang harus disinergikan," katanya.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Wibi Andrino mengatakan tidak hanya pemberian insentif tapi pemerintah daerah harus ikut andil dalam pemulihan ekonomi. Karena itu harus dimasukan dalam tanggung jawab.

"Itu sudah diketok (disetujui) agar dimasukan ke dalam bagian tanggung jawab, bukan wewenang," kata Wibi.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19, Selasa ini. Dalam rapat itu, sejumlah anggota Bapemperda meminta eksekutif untuk mengubah sejumlah poin wewenang dan tanggung jawab dalam pasal 4 dan 5 dalam Raperda tersebut.

Salah satunya adalah wewenang memberikan insentif kepada petugas kesehatan dan tenaga penunjang. Legislator meminta pemberian insentif bukan dimasukan ke dalam bagian wewenang, tapi dimasukan ke dalam tanggung jawab.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020