Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil pegawai PT Datalink Solution, Wagimin, sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.

Wagimin dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri (USM).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Adapun pemanggilan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang.

Baca juga: KPK cecar tersangka adanya perintah khusus lelang proyek di Kemenag

Pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang. Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus korupsi proyek di Kemenag

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Baca juga: KPK panggil mantan PPK Kemenag Undang Sumantri sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020