ANTARA - Komisi Pemberatasan Korupsi mengingatkan para pengembangan perumahan di Kota Malang, Jawa Timur, agar segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah setempat. Hal itujuga terkait dengan pembenahan tata kelola manajemen aset pemerintah daerah dan pusat. (Syaiful Afandi/Rayyan/Nusantara Mulkan)