Pemeriksaan saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH dan pengembangannya, bertempat di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012 dan 2013 dan pengembangannya.

"Pemeriksaan saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH dan pengembangannya, bertempat di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Mereka yang dipanggil, yakni karyawan swasta atau mantan karyawan Bank Bukopin Renty Ramayanti, Aca Herwansyah seorang pensiunan, karyawan swasta Herman Nagaria, dan Hendarto Widiatmo seorang wiraswasta.

Baca juga: KPK dalami aliran dana kasus proyek Dinas PUPR Kota Banjar
Baca juga: Pemkot Malang gandeng KPK untuk awasi PSU kawasan perumahan


Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.

Selain itu, KPK juga sedang menelusuri adanya proyek-proyek lain selain RTH yang diduga dikerjakan oleh tersangka Dadang.

Baca juga: KPK panggil Sekda Kota Banjar
Baca juga: KPK panggil Sekda Kota Bogor

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020