bantuan subsidi gaji/upah tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji bagi 618.588 pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta tahap V, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Bantuan subsidi upah (BSU) Itu diberikan setelah pihaknya menerima data final dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk subsidi tersebut dan melakukan pemeriksaan kelengkapan data penerima.

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis.

Baca juga: Subsidi bantuan upah pekerja tahap lima di Bogor dicairkan

"Proses dilakukan seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut dilakukan check list kelengkapan datanya selama empat hari kerja," tambahnya.

Data yang telah di-check list tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan kepada bank penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan 12,4 juta data final penerima subsidi upah

Selanjutnya, bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank-bank Himbara, maupun rekening bank swasta.

Penyaluran tahap V itu adalah pencairan terakhir setelah sebelumnya dilakukan dalam tahap I-IV. Total BSU akan diberikan kepada 12,4 juta pekerja dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta per penerima yang diserahkan dalam dua termin penyaluran.

Baca juga: Menaker bantah UU Cipta Kerja hilangkan hak cuti pekerja

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan per 6 Oktober 2020, BSU telah disalurkan kepada kepada 11.525.117 orang.

Secara rinci, tahap I disalurkan kepada 2.484.429 orang, tahap II disalurkan kepada 2.981.533 orang, Tahap III kepada 3.476.361 orang dan Tahap IV 2.582.794 orang.

Baca juga: Menaker sebut PP turunan UU Cipta Kerja selesai akhir Oktober

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020