Palembang (ANTARA) - Polisi menetapkan dua tersangka dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Kota Palembang karena merusak mobil polisi saat terjadi kericuhan pada Kamis sore.

"Ada dua tersangka yang merusak fasilitas negara berupa dua unit mobil polisi, masih diselidiki mereka mahasiswa atau bukan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji usai massa membubarkan diri, Kamis.

Baca juga: Polisi amankan puluhan pemuda saat aksi massa di Palembang

Sebelumnya ribuan mahasiswa dalam aksi penolakan omnibus law di DPRD Sumsel ricuh dan memaksa polisi menembakkan gas air mata sehingga massa berpencar ke ruas-ruas jalan.

Selama kericuhan tersebut mahasiswa melempari dua unit mobil polisi dengan batu dan membalikkanya, selain itu gerobak-gerobak pedagang kaki lima dan kendaraan roda dua di sekitar lokasi ikut rusak akibat kericuhan massa.

Kombes Pol Anom menyebut kericuhan itu terjadi bukan antara mahasiswa dengan pihak kepolisian, melainkan antarkelompok mahasiswa itu sendiri sehingga polisi bertindak dengan maksud melerai.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, mahasiswa dan pelajar duduki gedung DPRD Bengkulu

"Tadi ketika lagi orasi ada kelompok mahasiswa yang tidak setuju dengan kelompok yang lain kemudian ribut, jadi kami itu sebetulnya mencegah supaya antarkelompok itu tidak ribut," ujarnya.

Namun, mahasiswa justru melancarkan lemparan berbagai benda ke arah barikade kepolisian saat barisan massa terpencar. Meski demikian akhirnya situasi dapat mereda dan massa membubarkan diri setelah perwakilan DPRD Sumsel menemui massa .

Menurut dia, tidak ada korban luka dari mahasiswa maupun aparat kepolisian meski diwarnai kericuhan, selain itu fasilitas umum terpantau masih aman dan polisi akan berpatroli hingga malam guna menjaga kondusivitas Kota Palembang.

Baca juga: Polisi tangkap sejumlah pelajar dalam aksi unjuk rasa di DPRD Sumbar

"Sampai saat ini kondisi di Kota Palembang masih aman, kericuhan hanya terkonsentrasi di area DPRD Sumsel," kata Kombes Anom.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020