ANTARA - Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE terkait kasus penyebaran berita bohong. VE membuat hoaks terkait 12 pasal dalam  UU Omnibus Law Cipta Kerja melalui media sosial twitter. (Erlangga Bregas Prakoso/Fahrul Marwansyah/Edwar Mukti Laksana)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.