Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria mengajak kampus menjaga kondusivitas civitas akademika agar aman dari COVID-19 seiring banyaknya mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“FRI menghimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika untuk selalu menjaga kondusivitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Arif dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Rektor IPB University juga mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh dan kajian kritis-obyektif.

FRI, kata dia, berharap proses pengesahan UU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak dapat menjadi bahan pelajaran bahwa setiap pihak harus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Pola komunikasi kebijakan publik harus diperbaiki

Baca juga: Pumpunan - Mencermati sikap kritis NU dalam pilkada dan UU Cipta Kerja


Terkait aksi protes UU Cipta Kerja, Arif menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis sehingga mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum.

“Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang tetapi tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata dia.

FRI, kata Rektor IPB University, memandang perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional.

Ia juga mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.

Bagi pemerintah dan DPR, kata dia, agar selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.

“FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum,” kata dia.*

Baca juga: Pemkot Jakbar kerja bakti bersihkan fasum rusak

Baca juga: Anies cemaskan lonjakan COVID-19 akibat aksi UU Cipta Kerja

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020