membuat jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan kapasitas bioskop maksimal 25 persen apabila dibolehkan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun sebelumnya haruslah ada permohonan persetujuan teknis dari pihak pengelola serta mendapat persetujuan teknis dari dinas yang bersangkutan yakni Disparekraf DKI Jakarta, jelas Bambang di Jakarta, Senin.

Baca juga: Disparekraf DKI minta bioskop ajukan usulan operasi apabila ingin buka

"Harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya. Lalu tim kami akan melakukan pengecekan lapangan. Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya,"  kata Bambang.

Ketentuan izin dan kapasitas maksimal 25 persen juga tertera dalam panduan protokol kesehatan yang harus dilakukan berbagai industri dalam PSBB Transisi Jakarta yang diterima redaksi dari Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (11/10) lalu.

Baca juga: Satgas COVID-19: Pembukaan bioskop di DKI Jakarta kewenangan pemda

Dalam data tersebut, bioskop masuk ke dalam panduan protokol kesehatan dari Disparekraf DKI bagi aktivitas dalam ruangan (indoor), bersama ruang meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lainnya, yang harus mengikuti enam ketentuan khusus termasuk kapasitas maksimal 25 persen.

Selain kapasitas maksimal 25 persen, aktivitas indoor juga diharuskan membuat jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter.

Kemudian, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai); Bagi yang menyediakan makanan dalam aktivitas-aktivitas tersebut, peralatan makan dan minum diharuskan untuk disterilkan.

Baca juga: Membangkitkan kembali pariwisata DKI Jakarta

Selanjutnya, jika aktivitas indoor tersebut memiliki acara makan-makan, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan; Serta, bagi petugas diharuskan untuk memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.

Selain itu, aktivitas indoor ini juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel. Atau diperbolehkan dengan menggunakan teknologi QR Code.

Selain enam kewajiban khusus itu, Pemprov juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 di gym yaitu:
1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi QR Code;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020