Jakarta (ANTARA) - Perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan Althea Group berharap Polri dapat berbaik hati untuk segera mengembalikan uang senilai Rp56,1 miliar milik mereka yang kini menjadi sitaan barang bukti (barbuk) kasus kejahatan.

Althea Group adalah korban kasus penipuan siber transnasional.

"Kami berharap nurani pimpinan Polri terketuk untuk segera memproses perizinan pengembalian uang tersebut mengingat bukan hanya klien kami yang dirugikan, melainkan para pasien COVID-19 di empat negara," tutur kuasa hukum Althea Group Agus Danial melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Indonesia-Serbia perkuat kerja sama tangani kejahatan transnasional

Barang bukti yang telah disita Bareskrim dari tangan para tersangka dalam kasus ini berupa uang senilai Rp56,1 miliar pada rekening penampungan.

"Kami berharap pihak Polri dapat membantu memudahkan pengembalian uang tersebut," katanya.

Pihak kuasa hukum Althea Group menjamin untuk mematuhi seluruh peraturan yang dipersyaratkan dalam upaya pengembalian uang yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk memenuhi peralatan perawatan pasien COVID-19 di empat negara yang saat ini masih tinggi.

Agus menuturkan bahwa uang kerugian Althea Group senilai Rp58,8 miliar semestinya untuk membayar pengadaan ventilator dan monitor COVID-19 yang telah dipesan oleh pihak rumah sakit di empat negara di Eropa Barat, yakni Belgia, Italia, Spanyol, dan Prancis.

Pada tanggal 17 Mei 2020, Althea Group melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Tiongkok, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. untuk pengadaan ventilator dan monitor COVID-19 senilai 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp58,8 miliar dengan kesepakatan melakukan transfer ke rekening Bank of China atas nama perusahaan Tiongkok tersebut.

Baca juga: Dirjen AHU: berantas kejahatan transnasional perlu komitmen bersama

Namun, tiba-tiba datang email dari seseorang yang mengaku sebagai General Manager Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. yang menyatakan karena tingginya kasus COVID-19 di Cina membuat Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co Ltd. mengalihkan pemenuhan pesanan tersebut untuk dilakukan oleh cabang mereka di Indonesia.

Dalam email tersebut, orang tersebut kemudian meminta agar uang pembayaran dikirimkan ke CV. Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co Ltd. yang beralamat di Serang, Jawa Barat, dengan nomor rekening Bank Syariah Mandiri Cabang Serang.

Pihak Althea Group segera melakukan transfer ke rekening yang dimaksud pada tanggal 21 Mei dengan harapan paling lambat pada bulan Desember 2020, seluruh alat-alat tersebut sudah tiba di Italia untuk didistribusikan ke rumah sakit di empat negara yang telah memesan.

Belakangan sekitar akhir Agustus, pihak Althea Group menyadari adanya kejanggalan ketika berkomunikasi langsung dengan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co Ltd. yang menyatakan tidak ada pembayaran yang telah dilakukan oleh Althea Group.

Althea Group pun mengetahui bahwa pihaknya telah menjadi korban penipuan dengan modus bussiness email compromise atau hacking email setelah melacak alamat email yang mengaku pejabat Shenzhen Mindray justru berlokasi di Amerika Serikat.

Baca juga: Indonesia dan Australia kerja sama berantas kejahatan lintas negara

Hal serupa rupanya juga disadari oleh pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Serang yang mendapati transaksi mencurigakan melalui fasilitas e-banking, termasuk adanya pertanyaan skema pencairan dana dalam jumlah besar oleh seseorang yang mengaku pemilik rekening CV. Shenzhen Mindray Bio-Medical.

Bank Syariah Mandiri Cabang Serang lantas melaporkan kasus ini ke polisi yang langsung ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kemudian menangkap tiga tersangka berinisial SB, R, dan TP di lokasi yang berbeda.

Sementara itu, satu tersangka WNA yang merupakan otak kejahatan kini masih buron.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020