Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memperlihatkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat penyerahan barang bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (13/10/2020). Kejari Aceh Timur menyerahkan barang bukti berupa kulit harimau, taring harimau, taring beruang madu, dan 20 kuku beruang madu hasil kejahatan perdagangan satwa dilindungi. ANTARA FOTO/Hayaturrahmah/Lmo/hp.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memperlihatkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat penyerahan barang bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (13/10/2020). Kejari Aceh Timur menyerahkan barang bukti berupa kulit harimau, taring harimau, taring beruang madu, dan 20 kuku beruang madu hasil kejahatan perdagangan satwa dilindungi. ANTARA FOTO/Hayaturrahmah/Lmo/hp.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memperlihatkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat penyerahan barang bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (13/10/2020). Kejari Aceh Timur menyerahkan barang bukti berupa kulit harimau, taring harimau, taring beruang madu, dan 20 kuku beruang madu hasil kejahatan perdagangan satwa dilindungi. ANTARA FOTO/Hayaturrahmah/Lmo/hp.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memperlihatkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat penyerahan barang bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (13/10/2020). Kejari Aceh Timur menyerahkan barang bukti berupa kulit harimau, taring harimau, taring beruang madu, dan 20 kuku beruang madu hasil kejahatan perdagangan satwa dilindungi. ANTARA FOTO/Hayaturrahmah/Lmo/hp.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memperlihatkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat penyerahan barang bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (13/10/2020). Kejari Aceh Timur menyerahkan barang bukti berupa kulit harimau, taring harimau, taring beruang madu, dan 20 kuku beruang madu hasil kejahatan perdagangan satwa dilindungi. ANTARA FOTO/Hayaturrahmah/Lmo/hp.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.