Layanan yang dimanfaatkan mulai dari layanan administrasi, layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS,
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan layanan digital Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi badan usaha.

"Layanan yang dimanfaatkan mulai dari layanan administrasi, layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS," kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Jakarta, Selasa, dalam acara Temu Pelanggan Peserta JKN-KIS Tahun 2020 yang diadakan dalam jaringan bersama brand ambassador BPJS Kesehatan Ade Rai dan MarkPlus Institute.

Ia menjelaskan pada tahun 2019 indeks kepuasan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan tercatat mencapai skor 84 persen, meningkat dari skor tahun sebelumnya yang sebesar 78,1 persen.

"Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melakukan penyempurnaan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha," katanya.

Ia mengatakan dari sisi administrasi, BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile. Berbeda dengan aplikasi e-Dabu yang selama ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC), aplikasi e-Dabu Mobile dapat diakses dengan mudah oleh PIC badan usaha kapan dan di mana saja melalui telepon pintar (smartphone).

Di samping itu, aplikasi yang bisa diunduh melalui playstore itu juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.

Selain e-Dabu Mobile, layanan administratif juga dapat diperoleh peserta JKN-KIS badan usaha melalui berbagai kanal lainnya, seperti aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan layanan informasi dan pengaduan melalui fitur Pengaduan Keluhan di Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika), serta melalui petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu! (BPJS SATU!) di rumah sakit.

Selama pandemi COVID-19, pemanfaatan layanan administratif melalui kanal digital mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Misalnya, sampai dengan Agustus 2020, aplikasi Mobile JKN sudah digunakan oleh 9,9 juta peserta JKN-KIS. Perubahan lokasi FKTP, dan perubahan alamat peserta JKN-KIS adalah fitur-fitur di Mobile JKN yang paling banyak dimanfaatkan penggunanya. Jumlah pemanfaatan layanan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 juga ikut bertambah.

Dalam hal pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Skrining Mandiri Covid-19, antrean online, teleconsulting, informasi ketersediaan tempat tidur, informasi jadwal antrean operasi, serta daftar obat bagi peserta dengan penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan. Seluruh layanan tersebut dapat diakses peserta JKN-KIS melalui Mobile JKN.

"Harapan kami, badan usaha dapat meneruskan informasi ini kepada para pekerjanya agar mereka dapat benar-benar paham dan bisa seoptimal mungkin memanfaatkan aneka kemudahan layanan yang telah kami sediakan," katanya.

Ia juga berharap badan usaha yang memiliki fasilitas kesehatan dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Di samping akan mempermudah pekerjanya memperoleh pelayanan kesehatan, diharapkan fasilitas kesehatan milik badan usaha tersebut juga dapat melayani peserta JKN-KIS lainnya, demikian Andayani Budi Lestari.

Baca juga: Layanan digital mobile JKN jadi solusi di tengah pandemi

Baca juga: BPJS ajak milenial ciptakan produk digital permudah layanan kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Halodoc bangun layanan kesehatan digital

Baca juga: Menkominfo dukung integrasi layanan digital BPJS Kesehatan-Halodoc

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020