ANTARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (15/10), memberikan kompensasi kepada lima korban tindak pidana terorisme, di Denpasar, Bali. Kelima orang tersebut merupakan korban dari dua peristiwa terorisme yang ada di Poso dan Surabaya. (Pande Swandikha/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.