memastikan pemenuhan hak-hak anak selama proses di kepolisian dengan tetap memberikan makan, minum, pendampingan hukum, pendampingan dari orang tua atau wali, dan akses terhadap pendidikan.
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta aparat penegak hukum untuk memperhatikan aspek pelindungan anak terhadap anak yang ditangkap saat terlibat demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

"KPAI merekomendasikan agar penanganan anak tetap memperhatikan aspek pelindungan saat diamankan, proses identifikasi, dan pendataan dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Jasra dalam jumpa pers secara virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Jasra juga meminta agar aparat penegak hukum tetap memastikan pemenuhan hak-hak anak selama proses di kepolisian dengan tetap memberikan makan, minum, pendampingan hukum, pendampingan dari orang tua atau wali, dan akses terhadap pendidikan.

KPAI juga meminta untuk menghindari praktik kekerasan, penganiayaan, dan intimidasi yang kontraproduktif dengan prinsip pembinaan dalam aspek sanksi yang mendidik.

"Intimidasi misalnya ancaman dengan tidak diberikan surat keterangan catatan kepolisian, dan lain-lain," tuturnya.
Baca juga: KPAI minta eksploitasi anak dalam demonstrasi UU Cipta Kerja diusut

Jasra mengatakan KPAI sudah melakukan pengawasan terhadap pelibatan anak dalam demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah. Dalam pengawasan KPAI, ditemukan ribuan anak yang terlibat dan ditangkap aparat penegak hukum, termasuk diproses di kepolisian.

"Pelibatan anak dalam demonstrasi ini cukup masif dengan berbagai modus dan model. Sebagian anak terlibat melalui ajakan di media sosial dengan narasi-narasi yang dapat memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi," katanya.

Jasra mengatakan anak-anak yang berada dalam pengamanan polisi dan dilanjutkan proses hukumnya, harus diprioritaskan untuk dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina. Penahanan anak harus menjadi pilihan yang terakhir.

Bila pun ada anak yang dalam proses hukum itu ada yang ditahan, Jasra mengatakan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Upaya diversi harus menjadi prioritas bila diproses secara hukum dengan memastikan koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan pekerja sosial untuk sarana yang lebih memadai selama proses hukum," ucapnya.
Baca juga: Menjaga anak tetap terlindungi saat unjuk rasa
Baca juga: UNICEF serukan perlindungan anak-anak dalam aksi unjuk rasa


Sementara itu, Ketua KPAI Susanto berharap proses penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan ditangkap oleh polisi harus menghindari kekerasan dan cara-cara yang mengancam.

"Bagaimana pun mereka anak bangsa yang harus dilindungi," ujarnya.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengajak seluruh pihak untuk melakukan pencegahan pelibatan anak dalam aksi demonstrasi yang bisa membahayakan keselamatan anak.

"Mari kita memastikan bisa memfasilitasi anak untuk menggunakan cara yang tepat untuk menyampaikan pendapat dan memberikan pemahaman pada anak tentang suatu persoalan dengan sejelas-jelasnya," katanya.
Baca juga: Komnas PA: Jangan eksploitasi anak dalam kegiatan unjuk rasa

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020