Vonis lima tahun penjara untuk Rahardjo Pratjihno

  • Jumat, 16 Oktober 2020 16:02 WIB

Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno berjalan keluar usai menjalani sidang kasus korupsi Bakamla secara virtual dengan agenda pembacaan vonis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Rahardjo Pratjihno divonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) di Bakamla. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno berjalan keluar usai menjalani sidang kasus korupsi Bakamla secara virtual dengan agenda pembacaan vonis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Rahardjo Pratjihno divonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) di Bakamla. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait