Temuan Bawaslu menunjukkan, pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober sebanyak 375 kasus
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan meningkat hingga dua kali lipat pada 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan Kampanye Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Sabtu, mengatakan peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI minta Pjs Gubernur Kepri jaga netralitas ASN
Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yaitu pada 26 hingga 5 Oktober lalu dengan jumlah pelanggaran prokes 237 kasus.
Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis untuk pasangan calon dan atau tim kampanye, hingga tindakan pembubaran kampanye.
Bawaslu juga menerbitkan sebanyak 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama.
Baca juga: Bawaslu Depok: Kampanye pilkada dalam jaringan masih minim
Baca juga: Bawaslu Depok temukan 15 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19
Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye ada sebanyak 35 tindakan. Pada 10 hari pertama kampanye jumlah sanksi berupa pembubaran sebanyak 48 tindakan.
Peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan dibandingkan pada 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas atau tatap muka.
#satgascovid19
#ingatpesenibupatuhiprotokolkesehatan
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.