Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kepulauan Seribu mulai membuka secara bertahap Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk umum saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu, Rizki Hamid di Jakarta, Senin.

Pembukaan RPTRA itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta No 261 tahun 2020 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Saat pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"RPTRA sudah dibuka sejak 12 Oktober 2020," ujarnya.

Baca juga: Bupati: Pembangunan instalasi limbah sehatkan warga Kepulauan Seribu
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu memulai program bedah rumah di Pulau Sebira


Rizki menyatakan beberapa persyaratan ketat diantaranya pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas normal, pendataan data diri pengunjung dan pelarangan bagi anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun.

Selain itu, sejumlah larangan masih diberlakukan untuk beberapa fasilitas seperti mushola, aula, ruang perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, ruang PKK, lapangan olah raga, fasilitas alat permainan anak dan "fitness out door".

"Hanya taman, taman refleksi dan jogging track yang boleh digunakan serta akan menyesuaikan lebih lanjut terkait aturan lainnya," kata Rizki.

Rizki menegaskan pengunjung yang datang akan di cek suhu tubuh serta mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) selama beraktivitas di area taman.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020