pengunjuk rasa membentuk empat lajur barisan dengan jarak 1,5 - 2 meter per orang untuk antisipasi penularan
Jakarta (ANTARA) - Demonstran dari Aliansi Gabungan Serikat Buruh Indonesia membentuk formasi jaga jarak selama menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa siang.

"Dari awal pembahasan rencana aksi kita semua sudah sepakat untuk konsisten pada protokol kesehatan. Jangan sampai ada yang tertular COVID-19," kata Koordinator GBSI, Suja Supriadi, di Jakarta.

Baca juga: 10 perusuh pada demo 8 Oktober positif COVID-19

Sekitar 200 massa buruh GSBI berkumpul di depan Museum Nasional Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Mereka membentuk empat lajur barisan dengan jarak 1,5 - 2 meter per orang untuk antisipasi penularan.

"Sebisa mungkin kita akan jaga formasi ini saat bergabung dengan massa lainnya di Menara Pandang, Istana Merdeka," katanya.

Selain itu setiap buruh dilengkapi dengan cairan pencuci tangan hingga wajib bermasker.

Baca juga: Polsek Kembangan amankan lima remaja ikut unjuk rasa

Buruh yang berasal dari sejumlah pabrik di Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur bergabung di Jalan Merdeka Selatan untuk menyuarakan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Aliansi GSBI terdiri atas Gerakan Reforma Agraria, Pemuda Baru Indonesia hingga Serikat Perempuan Indonesia.

Terdapat tujuh tuntutan massa di antaranya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, segera bebaskan tanpa syarat seluruh rakyat yang ditangkap dan hentikan penganiayaan terhadap rakyat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, berikan kompensasi dan jaminan keselamatan rakyat terdampak pandemi COVID-19 dengan pelayanan dan akses kesehatan gratis dan berkualitas.

Baca juga: Satgas: Demo tak kehilangan esensi dengan taat protokol kesehatan

Massa juga menuntut kenaikkan upah buruh tahun 2021 sesuai kebutuhan hidup ril buruh dan keluarganya, hapuskan praktik riba di pedesaan dan perbaiki harga komoditas dan harga keperluan hidup kaum tani dan rakyat Indonesia.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020