Dari hasil seleksi yang telah dilaksanakan dengan ketat, hanya satu perusahaan konsorsium yang memenuhi semua kriteria yang ditetapkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan telah mendapatkan calon perusahaan operator, yang lolos tahap prakualifikasi proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Hasil evaluasi dari panitia pengadaan telah disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut  selaku penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) untuk diproses lebih lanjut," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keteranganya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Presiden instruksikan pembangunan Pelabuhan Patimban dipercepat

Adita menjelaskan lelang dibuka pada 30 September 2020 dan saat itu diharapkan banyak perusahaan dan konsorsium yang mendaftar. Pada akhir masa pendaftaran 14 Oktober 2020, ada 10 perusahaan yang ikut serta mengambil dokumen lelang.

Adapun yang pada akhirnya memasukkan dokumen lelang sebanyak lima peserta yang terdiri atas tiga perusahaan konsorsium dan dua perusahaan tunggal.

Lima peserta tersebut kemudian dinilai berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan, antara lain kemampuan finansial, minimal aset bersih (net asset), kepemilikan izin badan usaha pelabuhan, serta pengalaman pengelolaan proyek terminal peti kemas dengan kapasitas minimum yang telah ditentukan.

"Dari hasil seleksi yang telah dilaksanakan dengan ketat, hanya satu perusahaan konsorsium yang memenuhi semua kriteria yang ditetapkan," kata Adita.

Perusahaan tersebut adalah Konsorsium Patimban yang terdiri atas PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Dia menegaskan kendati hanya memunculkan satu perusahaan yang lolos prakualifikasi, pemerintah tetap optimistis akan didapat calon operator yang mampu mengelola salah satu pelabuhan terbesar di Indonesia ini.

"Kriteria telah dibuat sangat ketat, sehingga yang dapat memenuhi kriteria adalah perusahaan yang memiliki kemampuan yang baik," ucapnya.

Hasil prakualifikasi tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 29/2018. Dalam peraturan disebutkan bahwa pengadaan badan usaha melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos prakualifikasi.

Pengumuman hasil evaluasi akan disampaikan melalui surat kepada masing-masing peserta. Pengumuman juga dimuat di situs resmi Kementerian Perhubungan pada Selasa (20/10/2020).

Baca juga: PUPR targetkan jalan akses Pelabuhan Patimban layani logistik Oktober
Baca juga: Presiden minta Patimban, Kertajati, dan Bekapur saling terkoneksi

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020