Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja sudah berjalan.

"Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," kata Mahfud dalam talk show bertajuk Setahun Jokowi-Ma'ruf di salah satu televisi swasta, Jakarta, Selasa (20/10) malam.

Itulah sebabnya, kata dia, dibentuklah lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan.

Bahkan, kata dia, jika memang mau mencari kesalahan tentu semua UU punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan jika mengajukan "judicial review" ke MK.

Baca juga: Mahfud minta pengunjuk rasa waspadai penyusup

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan.
Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," ujar mantan Ketua MK itu.

Yang jelas, kata dia, proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah berjalan, misalnya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," katanya.

Kemudian, kata Mahfud, ketika ada polemik soal klaster pendidikan dalam UU Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.

Baca juga: Menko Polhukam: Perlakukan pedemo secara humanis

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat.
Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," katanya.

Selain itu, Mahfud mengatakan awal mula omnibus law itu sudah muncul sejak 2016 ketika dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut B Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.

"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita katakan buat saja omnibus law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-'reshuffle' ke (Menteri) kemaritiman. Macet itu," katanya.

Saat itu, kata dia, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya "dwelling time" kapal yang bisa sampai 7-8 hari.

Baca juga: Mahfud akan umumkan hasil investigasi Intan Jaya

"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada uu lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," katanya.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melalui omnibus law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020