Pelaku pengeroyokan lima orang, dua orang masih dalam pengejaran
Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga orang pemuda lantaran mengeroyok seorang personel Polri yang berinisial AJS pada ricuh unjuk rasa Kamis (8/10).

"Pelaku pengeroyokan lima orang, dua orang masih dalam pengejaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Polda Metro tetapkan 87 orang tersangka terkait ricuh unjuk rasa

Yusri menjelaskan pelaku yang diamankan polisi berinisial MRR (21), (SD) 18 dan MF (17). Sedangkan pelaku yang masih dalam pengejaran diketahui berinisial Y (29) dan FA (24).

Pengeroyokan AJS diketahui terjadi Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Hotel Paragon, Jakarta Barat pada Jumat dini (9/10). Saat itu polisi tengah membubarkan unjuk rasa yang berakhir ricuh akibat disusupi perusuh.

Para perusuh tersebut kemudian hendak merusak sejumlah fasilitas umum yang berada di lokasi namun dihalau oleh warga. Para perusuh yang hendak menyerang warga tersebut kemudian dilerai oleh AJS, namun akibatnya malah AJS yang dikeroyok oleh perusuh tersebut.

Baca juga: MRT Jakarta beroperasi normal di Ibu Kota

"Ada orang umum berusaha mencegah, orang itu menjadi sasaran dan dikeroyok. Kemudian dilerai oleh AJS, malah anggota yang melerai ini dianiaya juga oleh para tersangka," tambahnya.

Akibat pengeroyokan itu anggota Polri AJS dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. AJS mengalami luka-luka berat.

Tidak hanya memukuli AJS, kelima orang itu juga merampas barang-barang milik AJS, seperti handphone hingga kartu tanda pengenal anggota Polri.

Baca juga: Polda Metro Jaya sudah tangkap 400 pendemo dari kelompok anarko

Handphone AJS kemudian dijual oleh tersangka FA seharga Rp2.250.000 kepada AIA (25) yang turut diamankan atas perannya sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Para tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020