Jakarta (ANTARA) - Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan bahwa langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi notifikasi impor ke WTO juga harus disertai pengetatan aktivitas impor di daerah perbatasan.

"Langkah (notifikasi ke WTO) ini sepanjang ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke pemda dan aparat terkait, serta dibarengi dengan pengetatan di dalam negeri," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, langkah pengetatan domestik tersebut khususnya di wilayah perbatasan yang selama ini menjadi akses pintu masuk bagi aktivitas perdagangan produk perikanan.

Baca juga: KKP siapkan notifikasi pengaturan impor ke WTO

Apalagi, ia menyatakan bahwa praktek penyelundupan masih mungkin terjadi, terlebih bila ada pengendoran pengawasan di tengah pandemi.

Sebelumnya, KKP menyiapkan notifikasi pengaturan impor ke WTO, yang berisi aturan berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.

"KKP terus berupaya melindungi sumber daya hayati ikan Indonesia dan lingkungan perairan dari introduksi agen-agen, organisme atau mikroorganisme berbahaya yang dapat berpindah tempat melalui lalu lintas perdagangan," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina.

Menurut dia, hal ini adalah salah satu kewajiban dari negara anggota untuk memberikan informasi kepada Sekretariat WTO mengenai peraturan yang akan berpengaruh terhadap lalu lintas perdagangan komoditas, utamanya importasi.

Baca juga: KKP buat layanan daring penerbitan SKT impor pakan ikan

Rina mengungkapkan, notifikasi kepada WTO merupakan wujud transparansi sekaligus implementasi kesepakatan bersama negara-negara anggota WTO.

Terlebih dalam kesepakatan tersebut, lanjutnya, tertuang kewajiban bahwa setiap kebijakan terkait bidang perdagangan yang termaktub dalam undang-undang, peraturan, maupun regulasi wajib dilakukan melalui prosedur yang transparan sehingga anggota WTO lainnya dapat mengetahuinya.

Senada, Kepala Pusat Karantina Ikan Riza Priyatna menegaskan regulasi yang akan dinotifikasi ke WTO merupakan wujud peran BKIPM dalam mendukung kedaulatan NKRI melalui tugas dan fungsi di bidang KIPM.

Ia memaparkan, setelah draf peraturan yang berisi daftar penyakit ikan berbahaya dicegah masuk ke Indonesia dinotifikasi dan diumumkan melalui Sekretariat WTO, maka setiap negara yang akan melakukan ekspor ikan ke Indonesia harus menjamin bahwa komoditas mereka bebas dari penyakit ikan yang ada di dalam daftar peraturan tersebut.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020