Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Khusus untuk UMKM tidak dikenakan biaya," ujar Airlangga dalam seminar daring di Jakarta, Sabtu.

Sedangkan, lanjut Menko Perekonomian, untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).

"Kalau kita melihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI kemudian ada lembaga pemeriksa halal," kata Airlangga.

Hal-hal terkait sertifikasi halal ini seluruhnya akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan untuk sertifikasi halal sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bapak Airlangga Hartarto, bagi UMKM akan diberlakukan tarif sebesar Rp0 (gratis).

Dengan demikian hal tersebut dapat mengurangi beban dan tarif ini disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan.

"Kami sekarang sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangannya atau PMK sesuai dengan Omnibus Law UU Ciptaker dan sebagaimana disampaikan oleh Menko Perekonomian bapak Airlangga Hartarto perluasan dari lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nanti kita lihat kesiapannya di dalam melaksanakan tugas ini," kata Menkeu.

Sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong usaha mikro kecil (UMK) di Tanah Air menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.

Menurut dia, upaya itu dilakukan melalui kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dan fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMKM.
Pemerintah, lanjut Wapres, juga memfasilitasi UMKM agar mampu memanfaatkan platform digital untuk pemasaran sehingga dapat mengakselerasi dukungan pemerintah yang sudah ada seperti melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020