ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dikenakan biaya, sesuai aturan yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pembebasan biaya sertifikasi diharapkan semakin mendorong pelaku UMKM untuk memasarkan produknya baik di dalam negeri maupun ke pasar global. (Erlangga Bregas Prakoso/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.