Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendorong pemerintah daerah di wilayah Destinasi Wisata Super Prioritas (DWSP) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata untuk mendaftarkan produk indikasi geografis (IG).

"Salah satu faktor pendukung dalam menambah daya tarik dari daerah wisata prioritas adalah produk unggulan dan khas dari masing-masing daerah," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Nofli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Nofli mendukung penuh pengembangan wilayah DWSP dan KEK Pariwisata yang diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Dukungan itu ditunjukkan dengan percepatan pendaftaran IG kopi arabika Tapanuli Utara dan mutiara Lombok oleh DJKI.

Usai pemda setempat mendaftarkan dua produk IG tersebut, tim ahli langsung bekerja. Saat ini, tim ahli sudah sampai pada tahap pembahasan hasil pemeriksaan substantif di lapangan.

Kedua produk IG itu diketahui berasal dari wilayah DWSP yang direncanakan sebagai tujuan wisata di Indonesia, yakni Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Mendorong geliat pariwisata Malang Raya lewat KEK Singhasari

Ia menyebutkan wilayah DWSP, yakni Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, dan Likupang di Sulawesi Utara.

Sebelumnya, pencatatan produk IG merupakan hasil kerja sama antara DJKI dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kerja sama ini sudah memfasilitasi beberapa permohonan IG yang terdaftar, di antaranya adalah bareh solok, kopi arabika pulo samosir, kopi arabika flores manggarai, kopi robusta pagar alam, dan gula lontar rote.

DJKI juga menargetkan ada sebanyak delapan produk IG asli Indonesia yang didaftarkan pihak pemda di Indonesia pada tahun ini.

Sebelumnya, DJKI juga telah mencatat sejumlah produk IG, di antaranya kopi robusta pagar alam asal Sumatera Selatan, salak sibetan karangasem asal Bali, cabai rawit hiyung tapin dari Kalimantan Selatan, dan beras pulu’ mandoti enrekang dari Sulawesi Selatan.

Selain itu, DJKI juga berharap pemda menjadi bagian KEK Pariwisata untuk mendaftarkan produk IG di wilayahnya ke DJKI Kemenkumham.

Adapun beberapa wilayah yang menjadi KEK Pariwisata, yakni KEK Tanjung Kelayang di Bangka Belitung, KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Singhasari di Jawa Timur, KEK Likupang di Sulawesi Utara, KEK Morotai di Maluku Utara, dan KEK Mandalika di NTB

"Produk IG memberikan banyak manfaat untuk wilayah KEK. Seperti menjaga reputasi kawasan IG serta melestarikan daerah pengembangan agrowisata. Selain itu, produk IG-nya sendiri juga akan mendapatkan peningkatan harga, menyerap tenaga kerja dan tentu saja menjadi daya tarik bagi turis," ujar Nofli.

Baca juga: Kadin dorong KEK jadi ujung tombak industri manufaktur dan pariwisata

Sebagai informasi, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Indikasi Geografis daerah KEK diharapkan mampu meningkatkan nilai jual wilayah dan menarik wisatawan baik lokal maupun internasional.

Sementara itu, IG sendiri adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Nofli mengatakan bahwa DJKI sudah mencatat 97 indikasi geografis sejak 2007. Perinciannya: sebanyak 88 produk dari dalam negeri dan 9 produk dari luar negeri.

"Pencatatan IG di Indonesia didominasi produk kopi. Selain itu, produk warisan budaya dan rempah-rempah juga didaftarkan sebagai jenis kekayaan komunal ini," katanya menerangkan.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020