Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan Program Registrasi Ulang (GILANG) dapat memudahkan peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) untuk memperbarui data karena sebagian belum terisi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Baca juga: BPJS Kesehatan: 15.112 FKTP terintegrasi secara daring

Ia mengatakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga per 1 November 2020, pemerintah berencana melakukan Program GILANG bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen PPU PN, karena datanya belum terisi dengan NIK.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau Aplikasi JAGA KPK .

Baca juga: BPJS kesehatan pastikan tidak ada data peserta JKN dobel

Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Kemudian, pada saat dicek status kepesertaannya mulai 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang.

Selanjutnya, mereka dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) pada menu pengaktifan kembali kartu atau dengan menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit maupun BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor 1500 400, dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

Baca juga: BPJS: 83 persen penduduk Indonesia jadi peserta JKN-KIS

Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Iqbal mengatakan proses pembaruan itu membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Ia berharap dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

Pewarta: Katriana
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020