... tulisan Wake the Fuck up Indonesia? Bisa saudara jelaskan apa maksudnya...Denpasar (ANTARA) - Terdakwa atas dugaan kasus ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik IDI, bernama I Gede Ary Astina alias Jrx, menjelaskan maksud dari postingannya yang sempat menyebutkan terkait "konspirasi busuk", dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: Jrx SID: Sengaja posting "Bubarkan IDI" untuk dapatkan respon IDI
"Saya percaya virusnya ada tapi virus tersebut punya banyak penumpang gelapnya dan banyak kepentingan-kepentingan lain dibelakangnya, seperti bisnis, politik, bisnis internasional, dan juga kepentingan global," kata Jrx di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, di Denpasar, Selasa.
Selain itu, terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan "Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19", Jrx mengatakan hal itu dimaksudkan agar tidak muncul ketakutan yang berlebihan terhadap Covid-19.
Baca juga: Hakim putuskan sidang Jrx SID akan digelar secara tatap muka
Sementara itu, Dewi memberikan pertanyaan kepada terdakwa Jrx terkait dengan maksud kalimat "Wake the fuck up Indonesia!", pada postingannya. "Terkait dengan tulisan Wake the Fuck up Indonesia? Bisa saudara jelaskan apa maksudnya?", kata dia.
Baca juga: Polisi periksa penanggung jawab dari aksi tuntut "Bebaskan Jrx"
Dalam perkara ini, Jrx didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta pasal 27 ayat (3) juncto asal 45 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dewi mengatakan persidangan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx akan dilanjutkan pada Selasa, (3/11) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.