Jakarta (ANTARA) - Penasehat hukum tersangka NH menyebutkan bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang diagendakan penyidik Bareskrim pada Selasa (26/10) dengan alasan sakit.

NH adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa kendati demikian, penasehat hukum NH tidak bisa memperlihatkan surat dari dokter.

"Penasehat hukum tersangka hadir dan menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena sakit namun tidak bisa membuktikan surat dokternya," kata Brigjen Sambo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: 7 dari 8 tersangka kebakaran Kejagung penuhi panggilan pemeriksaan
Baca juga: Polri jadwalkan pemeriksaan 8 tersangka kebakaran Kejagung Selasa
Baca juga: Legislator minta kebakaran Kejagung jadi pelajaran taati SOP


Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap tersangka NH.

Pada Selasa, penyidik Bareskrim memanggil delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Tujuh tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Hanya NH yang tidak hadir.

Pasca terjadinya kebakaran yang melahap Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020, Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari untuk mengungkap kasus ini.

Polri memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan.

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, R dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara R adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020