Baca juga: 91 warga binaan Lapas Kerobokan terkonfirmasi positif COVID-19
Ia mengatakan bahwa untuk sementara, pelaksanaan sidang "online" masih berjalan bagi tahanan yang berada di polres dan polsek-polsek. Sedangkan sidang untuk tahanan di lapas dihentikan sementara.
Baca juga: Positif corona, 40 WBP dan petugas Lapas Perempuan Denpasar diisolasi
"Kalau masalah masa tahanan mendesak, itu diatur sama pegawai lapas, dan nanti disisipkan dengan 'handphone' untuk sidang, misalnya untuk agenda putusan. Kemarin ada dua orang yang sidang karena masa tahanannya sudah mau habis, jadi harus disidangkan," ucap Eka.
Baca juga: Sekda Bali minta Satpol PP awasi tempat wisata saat libur panjang
"Ya kalau untuk sidang 'online' ini tetap terganggu ya, karena di sana ada tahanan Kejari Denpasar yang kena COVID-19 dan harus dikarantina selama 14 hari. Otomatis mereka tidak bisa sidang," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (26/10) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa sebanyak 91 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kerobokan dan 34 warga binaan di Lapas Perempuan berstatus tanpa gejala menjalani isolasi, setelah dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.