Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021 karena kondisi perekonomian sedang kurang baik.

"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya," kata Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangan pers pemerintah di Pekanbaru, Kamis.

"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," tuturnya.

Pemerintah Provinsi, ia menjelaskan, membuat ketetapan itu mengacu pada ketetapan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tertuang dalam surat edaran tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun sebelumnya, Rp2.888.563 per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah memutuskan tidak menaikkan UMP pada 2021 karena kondisi perekonomian nasional sedang merosot akibat pandemi, antara lain terlihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua 2020 yang minus 5,32 persen.

Selain itu, menurut hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Baca juga:
Menaker minta gubernur sesuaikan UMP 2021 akibat COVID-19
Menaker jelaskan alasan upah minimum tidak naik pada 2021

 

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020