Denpasar (ANTARA) - Setelah dilaporkan ke Polda Bali karena dugaan penodaan agama Hindu dan dugaan isu SARA, anggota DPD daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, mengatakan itu adalah hak masyarakat.
 
"Terkait laporan, enggak apa silahkan saja. Itu hak masyarakat silahkan saja. Yang pasti khan sebagai pejabat politik saya memiliki hak untuk berpendapat. Baca UU MD3 2014, 2018, tentang hak anggota DPD. Jadi seorang wakil rakyat, anggota DPD tidak bisa dituntut, karena pendapatnya terkait dengan sedang bekerja atau tupoksi. Saya menanggapinya biasa-biasa saja," ucap Wedakarna, saat ditemui di Kantor DPD Perwakilan Bali, Jumat.
 
Ia menanggapi terkait laporan kepada polisi, atas pernyataannya, seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom, yang dia katakan mengamankan PP nomor 87/2014
 
"Terkait seks bebas misalkan anjuran memakai kondom yang saya sampaikan di dalam pidato. Itu mengamankan PP Nomor 87/2014. Itu ada program pencegahan untuk HIV AIDS. Karena di Bali cukup marak," kata dia.

Ia menyatakan, "Jadi ketika ditanyakan bagaimana cara menghindari HIV AIDS, salah satunya ya alat kontrasepsi dong. Apa lagi, karena saya tidak mau munafik. Karena saya harus berbicara dengan bahasa anak muda. Saya tidak bisa berbicara dengan bahasa pejabat. Itulah yang diminta oleh masyarakat. Jangan lupa pernyataan saya adalah tentang selalu saat saya sedang bertugas di Bali."
 
Sementara itu, terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor DPD, ia akan menyerahkan seluruhnya kepada Polda Bali. "Hal-hal berbau politik maupun itu program atau isu-isu. Kami sudah selesaikan hari ini melalui undangan terbuka. Saya ingin membuktikan bahwa saya tidak lari dari tanggung jawab," ucapnya.
 
Ia mengaku siap memperbaiki diri dan datang ke Nusa Penida selama satu sampai dua hari ke depan. "Ayo kita selesaikan secara musyawarah mufakat dan Pancasila," katanya.
 
Sebelumnya, tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, dan seorang warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, melaporkan Wedakarna atas dugaan penodaan agama Hindu.
 
Didampingi pengacaranya pada Jumat (30/10), Harta mengatakan, ada dua hal yang akan dilaporkan. Pertama terkait pernyataannya yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali dan kedua, pernyataannya saat pidato di SMAN 2 Tabanan, yang diduga menyatakan seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020