laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin
Denpasar (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pasien positif COVID-19 yang telah sembuh di wilayah tersebut hingga saat ini sebanyak 10.561 orang atau tingkat kesembuhan mencapai sebesar 90,71 persen dari total kasus terkonfirmasi.

"Hari ini dilaporkan ada tambahan sebanyak 108 pasien yang telah sembuh dari COVID-19," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Jumat.

Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, 108 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini yakni dari Kabupaten Jembrana (2 orang), Tabanan (7 orang), Badung (16 orang), Kota Denpasar (16 orang), Gianyar (40 orang), Bangli (10 orang), Klungkung (10 orang), dan Buleleng (7 orang).

Sedangkan jika dilihat sebaran pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatifnya di sembilan kabupaten/kota yakni dari Kabupaten Jembrana (397 orang), Tabanan (717), Badung (1.772), Kota Denpasar (2.981), Gianyar (1.269), Bangli (773), Klungkung (783), Karangasem (831), dan Buleleng (976 orang). Selain itu juga ada 36 orang dengan domisili dari luar Bali dan 26 warga negara asing.

Baca juga: Pemprov Bali libatkan Satgas Desa Adat pantau objek wisata

Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 pada hari ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan beberapa hari sebelumnya yakni pada Rabu (28/10) di angka 89,72 persen dan Kamis (29/10) sebesar 89,75 persen.

Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu menambahkan, pada hari ini juga tercatat ada tambahan 65 kasus baru yang semuanya melalui transmisi lokal, sehingga jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata menjadi 11.712 orang.

Adapun sebaran kasus baru pada hari ini yakni dari Kabupaten Jembrana (5 orang), Tabanan (9 orang), Badung (17 orang), Kota Denpasar (13 orang), Gianyar (7 orang), Bangli (2 orang), Klungkung (5 orang), Karangasem (1 orang) dan Kabupaten Buleleng ( 6 orang).

Baca juga: Positif corona, 40 WBP dan petugas Lapas Perempuan Denpasar diisolasi

Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mencatat ada tambahan tiga pasien yang meninggal dunia yakni dari Kota Denpasar (1 orang), Kabupaten Gianyar (1 orang) dan Kabupaten Karangasem (1 orang). Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di daerah kita menjadi 385 orang atau 3,29 persen.

Sedangkan untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini 766 orang (6,54 persen).

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga: Jusuf Kalla: 3M kunci memutus rantai penularan COVID-19

Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Bali itu.

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan Bali tangguh hadapi pandemi COVID-19

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020