aparat gabungan juga memberikan pemahaman akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di wilayah Tambora
Jakarta (ANTARA) - Operasi yustisi yang digelar di kawasan Mal Season City Tambora, Jembatan Besi, Jakarta Barat mengenakan sanksi terhadap  tujuh pelanggar yang kedapatan tidak tertib menggunakan masker, Senin.

Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi bersama-sama 29 personel gabungan.

Baca juga: Jakarta Barat tindak 18 tempat usaha pelanggar PSBB

“Sebanyak tujuh orang dengan rincian lima pelanggar diberikan sanksi sosial dan dua orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi,” ujar Faruk di Jakarta, Senin.

Terkumpul sanksi denda administrasi sebanyak Rp300.000 dalam penindakan para pelanggar.

Baca juga: Siswa SMK tak hafal Pancasila saat terjaring Operasi Yustisi di Jakbar

Tak hanya penertiban kepada pengendara mobil, dan motor yang tidak menggunakan masker, aparat gabungan juga memberikan pemahaman akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di wilayah Tambora yang padat penduduk.

“Kegiatan ini merupakan rutinitas aparat gabungan serta ‘stakeholder’  dalam upaya membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Tambora," kata dia.

Baca juga: 114.133 orang terjaring Operasi Yustisi COVID-19 di DKI Jakarta

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama, dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020