Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka terungkap kasus jual beli senjata api dilakukan sejak 2017 lalu.

Dari laporan penyidik terungkap kasus jual beli senjata api berbagai jenis dilakukan sejak 2017 lalu dengan melibatkan tiga tersangka yakni Bripka MJH (35 th), DC (39 th) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39 th) mantan anggota TNI-AD.

Saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolda Papua di Jayapura beserta tiga pucuk senpi yang diamankan yakni jenis M16, M4 dan Glock, kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Senin sore.

Kapolda yang dalam keterangan persnya didampingi Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab itu mengaku masih terus melakukan penyelidikan agar kasus tersebut makin terungkap.

Senjata api yang dijual berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta itu diduga digunakan KKB untuk menembak warga sipil serta aparat keamanan.

"Kami akan terus berupaya untuk membongkar jaringan jual beli senpi dan berharap masyarakat membantu dengan memberikan informasi, " harap Waterpauw.
 
Baca juga: Prajurit jual senpi dan amunisi ke KKB dihukum seumur hidup

Diakui, dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tercatat tujuh kali aksi jual beli senpi dan Bripka MJH mendapat upah membawa senpi dari Jakarta ke Nabire bervariasi dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.

Besarnya upah tergantung jenis senjata yang dibawa dan termahal adalah senpi jenis M16, kata Waterpauw seraya mengaku kesulitan mengungkap kasus tersebut setelah anggota menyelidiki lebih mendalam mengingat senpi yang dibawa dari Jakarta itu memiliki dokumen sehingga maskapai mau membawanya.

Senpi tersebut dibawa melalui route Jakarta-Makassar-Timika-Nabire dan setibanya di Nabire langsung diserahkan ke DC yang selanjutnya menyerahkannya ke pemesan, tambah Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.

Baca juga: Kapolda Papua: Warga Ndeotadi segera kembalikan tiga pucuk senpi

Baca juga: Kapolres Mimika: KKB Kali Kopi miliki lebih dari 10 pucuk senpi

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020