Bandung (ANTARA) -
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pihaknya tengah membahas persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan pada 31 Oktober 2020.
 
"Kemarin saya sudah mengundang dinas terkait untuk mempersiapkannya, mereka yang akan mengadakan rapat pembahasannya," kata Oded di Bandung, Selasa.
 
Untuk UMK Kota Bandung sendiri pada tahun 2020 sebesar Rp3.623.778,91. Serikat buruh saat ini menuntut UMK tahun 2021 untuk naik sebesar delapan persen.
 
Namun, menurut Oded, tuntutan dari para buruh itu juga menjadi pembahasan nantinya bersama dinas terkait dalam rapat. Maka dari itu, saat ini ia belum bisa memutuskan tuntutan para buruh itu.

Baca juga: Jabar masih verifikasi perusahaan yang ajukan penangguhan UMK 2020

Baca juga: Buruh Jabar kepung Gedung Sate terkait Kepgub UMK 2020
 
"Ya, nanti. Saya harus dapat masukkan dulu dari tim saya, tripartit harus jalan dulu," katanya.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36.
 
Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
 
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan selambat-lambatnya 21 hari setelah UMP ditetapkan, UMK harus segera diterapkan dan diumumkan ke masyarakat.
 
Penetapan itu melalui rekomendasi dari dewan pengupahan dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Maka dari itu, ia meminta agar setiap kabupaten dan kota agar melalukan survei dalam rangka pembahasan penetapan UMK.
 
"Silakan kabupaten dan kota untuk melakukan survei dan hal lainnya, kalau waktunya cukup, ini tinggal direkomendasikan ke Gubernur," kata Rachmat.*

Baca juga: KSPSI berharap Gubernur Jabar tak lagi picu polemik terkait upah buruh

Baca juga: Pemprov Jabar tetapkan keputusan gubernur tentang UMK Tahun 2020

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020