Padang (ANTARA) - Manajemen BRI Kantor Wilayah Padang mengingatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) agar tidak mencairkan dana bantuan senilai Rp2,4 juta sekaligus, sebagai stimulus pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak COVID-19.

"Kita menyarankan kepada penerima BPUM agar tidak mencairkan sekaligus, karena belanja atau penggunaan untuk beli bahan usaha tidak sekaligus juga," kata Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Padang Wahju Hidajat di Padang, Selasa.

Pada kesempatan itu,  Wahju Hidajat didampingi Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin dan Wakil Pemimpin Wilayah Operasional di Padang, serta unsur manajemen lainnya.

Wahju mengatakan, guna memudahkan bagi penerima program Banpres atau BPUM oleh pelaku UMKM dan percairan sesuai kebutuhan, karenanya dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) secara gratis, termasuk rekening juga gratis.

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Setelah calon penerima dapat menunjukkan kedua syarat itu, maka blokir rekeningnya dapat dibuka dan untuk memudahkan proses pencairan penerima bisa datang ke kantor cabang pembantu dan kantor unit BRI.

Berdasarkan data hingga saat ini, kata Misnadin, realisasi penyaluran atau sudah dibuka blokir sebanyak 41.816 rekening atau sudah 57 persen dari total jumlah yang akan disalurkan BRI sebanyak 73.183 rekening. Sedangkan sisanya 43 persen akan terus berproses penyaluran ke penerima dan optimis selesai dalam bulan ini.

"Guna percepatan proses penyaluran BPUM, waktu libur bersama beberapa hari lalu, BRI di Sumbar tetap layani, baik untuk pengecekan maupun pembayaran," katanya.

Terkaitl kendala dalam proses penyaluran BPUM, sesuai datai yang diterima dari kantor pusat,  ada yang nomor kontak/hp penerima salah karena mungkin ganti nomor telepon seluler, dan ada penerima yang sudah sakit dan bahkan ada nama yang tidak berhak termasuk.

"Kendala yang ditemui tidak banyak, tapi tentu tetap dilakukan verifikasi ulang. Selama ini belum ada keluhan di Sumbar," ujarnya. Kemudian untuk memudahkan masyarakat dan menghindari keramaian, BRI sudah mengeluarkan e-form sehingga bisa dicek secara online.

"Masyarakat bisa mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM ini. Cara ceknya yakni: - klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id. - Klik BPUM (Cek Data BPUM) - Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka - Masukkan NIK dan Kode Verifikasi - Klik proses Inquiry," jelasnya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat penerima BPUM untuk UMKM yakni: Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya bukan ASN, anggota TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga: Sebanyak 127.361 pelaku usaha mikro Sumbar dapat bansos PEN
Baca juga: Sambut "new normal". UMKM Sumbar didorong gunakan sistem daring

Pewarta: Maswandi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020