Ratusan botol minuman keras berbagai merek itu diamankan dari tiga kendaraan
Jayapura (ANTARA) - Polres Yalimo, Papua menangani kasus 884 botol minuman keras ilegal yang diamankan anggota TNI di Pos Benawa.
 
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Selasa, mengakui ratusan botol minuman keras berbagai merek itu diamankan dari tiga kendaraan yang melintas dari Jayapura menuju Wamena.
 
Sebanyak 884 botol minuman keras itu diamankan Senin (2/11) sore, saat anggota TNI yang bertugas di Pos Ramil Benawa yang berada di ruas jalan Trans Jayapura - Yalimo Km 350, Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo menemukan di tiga kendaraan yang hendak menuju Wamena.
 
Tiga kendaraan yang mengangkut minuman keras yakni kendaraan bernomor polisi H 1758 SI, L 9758 WA dan PA 8328 JA yang dikemudikan EP (33), RK (35) dan A(32).
Baca juga: Polisi Nabire sita 1.000 liter minuman beralkohol lokal jenis Bobo
 
Barang bukti yang disita sebagian besar merek Vodka sebanyak 528 botol itu, diduga akan diperjualbelikan, kata Kamal.
 
Kabid Humas Polda Papua mengakui, dari laporan yang diterima terungkap setelah disita di Pos TNI Benawa, ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Yalimo untuk diproses lebih lanjut.
 
Ketiga sopir kendaraan pengangkut minuman keras akan dikenakan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Pangan, kata Kombes Kamal.
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020