Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi aset tanah milik PT Angkasa Pura II (AP II) yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Sebelumnya pada Selasa (3/11), KPK telah memfasilitasi pertemuan antara PT AP II dengan dua pemda tersebut guna membahas optimalisasi aset tanah milik AP II yang dimanfaatkan oleh kedua pemda. Pertemuan berlangsung di Kantor Pusat AP II Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

 Baca juga: KPK minta Pemprov NTB selesaikan aset bermasalah di Gili Trawangan

Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menyebut tujuan pertemuan mencari mekanisme yang paling tepat atas pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia juga mengatakan masih dibutuhkan beberapa tahapan ke depan untuk mewujudkan hal tersebut. Namun, kata dia, dengan koordinasi cepat dan ditambah itikad baik yang didasari keinginan bersinergi antarpihak maka dapat ditemukan solusi terbaik.

"Saya meyakini bahwa di balik masalah aset ini ada suatu kesempatan besar untuk mendapatkan kondisi yang saling menguntungkan bagi semua pihak," kata Asep.

Baca juga: KPK evaluasi penyelesaian aset bermasalah di Banten

Direktur Keuangan AP II Wiweko Probojakti memaparkan ada tiga klaster aset AP II yang dimanfaatkan oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang, yakni kantor pemerintahan, layanan kesehatan, dan sarana jalan.

Dilihat dari kronologinya, lanjut Wiweko, aset tanah tersebut adalah hasil perolehan dari Ditjen Moneter Departemen Keuangan pada 1979 selaku Pimpinan Proyek Pelabuhan Udara Cengkareng. Pada saat yang sama, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Pemkot Tangerang.

Ia juga menjelaskan pada 25 Juni 2019 telah dilakukan pengukuran bersama antara AP II dengan Pemkot Tangerang. Hasil pengukuran bersama seluruh aset tanah AP II yang dipergunakan oleh Pemkot Tangerang adalah 6,6 hektare dengan sertifikat hak milik AP II.

Untuk permasalahan aset AP II dengan Pemkab Tangerang, kata Wiweko, terkait rencana pembangunan jalan penghubung di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu jalan Tol Pakuhaji-Sepatan Timur melalui lokasi rencana asrama haji seluas 47,5 hektare di Desa Gempolsari dan Desa Kampungkelor Kecamatan Sepatan Timur menuju jalan perimeter utara bandara.

Dalam perjalanannya, rencana ini terkendala regulasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait kawasan penunjang bandara sehingga sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.

Untuk itu, KPK dan AP II akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk permohonan "review" aturan tersebut.

Baca juga: KPK minta Gubernur Banten selesaikan aset bermasalah di daerahnya

Sementara, Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menyampaikan solusi yang paling memungkinkan adalah opsi kerja sama pinjam pakai dengan kompensasi minimal berupa kerja sama dengan pemda untuk melakukan penertiban, pengamanan, dan perawatan aset milik AP II serta hal lainnya yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak.

"Opsi yang pertama, pola ganti rugi saya rasa mungkin cukup sulit, mengingat situasi keuangan pemda yang sekarang terbatas. Yang kedua, pola sewa tetapi kan fasum-fasos tidak punya nilai komersial. Yang sangat mungkin, pola ketiga pinjam pakai dengan waktu tertentu," ucap Awaluddin.

Di sisi lain, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah juga pernah bersurat ke AP II pada Oktober 2020 menyampaikan permohonan lahan untuk pembangunan "sport center" karena pihaknya ditunjuk Pemprov Banten sebagai lokasi Pekan Olahraga Provinsi 2022.

Lokasi lahan yang dimohonkan adalah satu bidang tanah milik AP II yang berlokasi di Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper seluas sekitar 83 ribu meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp352 miliar dengan alternatif skema yang diusulkan adalah kerja sama operasional.

Disepakati dari pertemuan itu akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot dan Pemkab Tangerang dengan AP II direncanakan pada 24-25 November 2020. 

Baca juga: KPK dorong Provinsi NTB tertibkan 7.848 aset bermasalah

Baca juga: KPK temukan 68 aset bermasalah di Sulsel

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020