Padang, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan telah menurunkan 50 ribu lebih alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Pilkada 2020 yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Kamis, mengatakan APK pasangan calon itu diturunkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca juga: Bawaslu temukan sejumlah pelanggaran kampanye di Pilkada Sumbar

"Penindakan ini dilakukan oleh Bawaslu Sumbar, Bawaslu kota dan kabupaten hingga Panwas di kecamatan yang terus bekerja melakukan pengawasan pelanggaran di lapangan sejak tahapan kampanye," kata dia.

Untuk APK ini, lanjut dia, lebih dari setengah jumlah tersebut merupakan APK pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

"Sisanya adalah APK pasangan bupati dan wali kota," kata dia.

Baca juga: Bawaslu RI perketat pengawasan pilkada dengan libatkan masyarakat

Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu Sumbar tengah melakukan persiapan pembentukan pengawas TPS di provinsi itu.

"Jumlahnya kita sesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu 12.548. Apabila jumlah TPS bertambah tentu pengawas akan ditambah," kata dia.

Saat ini sudah masuk tahap kedua pembentukan pengawas TPS dan akan dilanjutkan ke tahap ketiga karena kuota belum terpenuhi.

Baca juga: KPU Sumbar tetapkan Daftar Pemilih Tetap 3.719.429 jiwa

"Ada 1.158 desa dan kelurahan yang tersebar di Sumbar. Ini tentu kita sesuaikan," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020