ANTARA - Sebanyak 10 orang Aparatur Sipili Negara (ASN) terjerat sanksi pelanggaran netralitas karena diketahui terlibat kegiatan politik praktis atas Calon Kepala Daerah di 7 Kabupaten Kota. Dari seluruh pelanggar tersebut, 3 diantaranya dijerat sanksi berupa penundaan gaji berkala, sementara 7 orang lainnya harus membuat pernyataan terbuka atas kesalahannya. (Kusnandar/Chairul Fajri/Risbeyhi)