Ragam berita hukum di Tanah Air pada Minggu (8/11) menarik dibaca kembali
Jakarta (ANTARA) - Ragam berita hukum di Tanah Air pada Minggu (8/11) menarik dibaca kembali untuk mengawali informasi anda pada pekan ini, di antaranya:


Densus 88 tangkap empat terduga teroris asal Lampung

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap empat terduga teroris asal Kabupaten Pringsewu, Panjang (Bandar Lampung), dan Kota Metro, Provinsi Lampung.

"Iya benar, ada penangkapan terduga terorisme," kata salah satu anggota Tim Densus 88 yang identitas nya minta tidak disebutkan, di Bandar lampung, Minggu.

Baca selengkapnya


Empat teroris ditangkap di Lampung anggota JI pimpinan Wijayanto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan empat terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Mabes Polri di beberapa tempat wilayah Provinsi Lampung merupakan anggota Jamaah Islamiah dari Kelompok Imarrudin asal Banten di bawah kepemimpinan Wijayanto..

"Mereka tergabung dalam Kelompok Imarrudin asal Banten di bawah kepemimpinan Wijayanto yang diduga sebagai Kosin Wilayah Lampung," demikian keterangannya yang diterima di Bandar Lampung, Minggu.

Baca selengkapnya


Satu warga diamankan saat penyisiran terduga DPO di Palu

Satu warga diamankan pasca-penyisiran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap terduga jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Poso, di area kompleks perikanan, Kelurahan Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah.
​​​​​​​
Informasi yang dihimpun dari keterangan warga, dari hasil penyisiran pada Sabtu (7/11), satu orang warga itu adalah pemilik rumah yang ditinggali oleh terduga DPO tersebut.

''Ia semalam itu ada, yang pemilik rumah. Dia dimintai keterangan, namun tidak tahu ditahan atau tidak," jelas Syamsuddin, Ketua RT II, Kelurahan Mamboro, Minggu.

Baca selengkapnya


Ketua DPD RI prihatin masyarakat terpapar radikalisme dari medsos

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku prihatin karena masih banyak masyarakat yang memiliki pandangan salah sehingga timbul paham radikalisme yang disebabkan tidak mendapatkan informasi yang benar, salah satunya dari media sosial (medsos).

"Mereka melakukan aksi anarkis hingga teror dengan dalih agama. Padahal radikalisme dan terorisme tidak terkait sama sekali dengan agama apapun," kata La Nyalla, saat Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan tema "Pancasila Sebagai Penangkal Bahaya Radikalisme dan Terorisme" di Surabaya, Minggu.

Baca selengkapnya


Ditjenpas konfirmasi Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengonfirmasi kabar meninggalnya mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, terpidana sejumlah kasus dengan hukuman penjara 20 tahun.

"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti, usia 58 tahun, narapidana Lapas Kelas I Cipinang dengan lama pidana 20 tahun," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada wartawan, Minggu.

Baca selengkapnya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020